Yuk Kenali Macam-Macam Penggolongan Obat Beserta Contohnya!

Yuk Kenali Macam-Macam Penggolongan Obat Beserta Contohnya!

Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. (UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).


Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
• Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
• Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
• Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
• Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
• Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
• Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
• Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya


Pada artikel kali ini, saya akan membahas mengenai Penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya(penandaannya). Penggolongan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.

Penggolongan obat berdasarkan jenis dan penandaan terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.


1. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang bebas/dapat diperoleh tanpa resep dari dokter, sehingga dapat dibeli langsung melalui Apotek, Toko Obat Berizin, Toko Modern maupun warung kelontong. Cara mengenali obat bebas adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna HIJAU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.

Contoh Obat Bebas :
– Parasetamol (penurun demam dan pereda sakit kepala)
– Vitamin-Vitamin
– Ferrosulfat (penambah darah)
– Sediaan obat mengandung Calcium
– Antasid (untuk sakit maag) Ex: promag, Mylanta.


2. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas adalah obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya. Obat golongan ini merupakan obat yang sebenarnya masuk ke dalam kategori obat keras namun dalam jumlah tertentu masih dapat dijual di apotek dan dapat diperoleh tanpa resep dari dokter. Obat ini disimbolkan dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam.

Obat Bebas Terbatas disertai dengan informasi perhatian bagi penggunanya; sbb :
• P.No.1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
Contoh: Neozep, Ultraflu, Procold
• P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
Contoh: Sediaan obat kumur yang mengandung Hexetidine (Hexadol)
• P.No.3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
Contoh: Kalpanax, Albothyl, Sediaan salep/krim untuk penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotic, Sediaan tetes mata yang tidak mengandung antibiotik (Insto, Braito)
• P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
Contoh: Sediaan untuk obat asma (berbentuk rokok) sudah tidak ada
• P.No.5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
Contoh: Sediaan obat Sulfanilamid puyer 5 g steril (antibiotik untuk infeksi
topikal/kulit termasuk untuk infeksi vagina) dan sediaan ovula.
• P No.6: Awas! Obat Keras Obat Wasir, jangan ditelan.
Contoh: Sediaan suppositoria untuk wasir/ambeien

3. Obat Keras
Obat keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, dan resep hanya dapat ditebus di Apotek atau diserahkan melalui Rumah Sakit, Puskesmas, maupun Klinik.
Namun demikian ada beberapa macam obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat-obat yang masuk dalam Obat Wajib Apotek (OWA). Cara mengenali obat keras adalah terdapat tanda logo lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi pada kemasannya)
Pada kemasan primer, sekunder, dan etiket biasanya mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter”
Contoh:
Sediaan Antibiotik (Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin, Kloramfenicol, Tetracyclin, Sefadroksil, Metronidazol dll)
Sediaan Obat Analgesik (Pereda Nyeri):
(Piroksikam, Meloksikam, Phenylbutazon dll)


4. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika
yang berkhasita psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat tyang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (UU RI No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika). Psikotropika termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OKT) yang logonya sama dengan obat keras.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan potensi efek
ketergantungan :
a. Psikotropika Golongan I
Contoh : DMA, MDMA, Meskalin dll
b. Psikotropika Golongan II
Contoh : Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital dl
c. Psikotropika Golongan III
Contoh : Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital dll
d. Psikotropika Golongan IV
Contoh : Diazepam, Lorazepam, Nitrazepam, Alprazolam, Klordiazepoksid,
Triazolam dll.

5. Obat Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. (UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Cara mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter dan obat dapat diserahkan melalui Apotek, Rumah sakit, Puskesmas ataupun Klinik. Logo obat narkotika adalah seperti tanda plus warna merah dalam lingkaran warna putih dengan garis tepi warna merah.

a. Narkotika Golongan I
Contoh: Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka (Erythroxylum coca), daun koka, kokain mentah, kokain, tanaman ganja, Heroin, THC dll.
b. Narkotika Golongan II
Contoh: Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol dll.
c. Narkotika Golongan III
Contoh: Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri dll.
Kodein dan Doveri biasa digunakan untuk obat batuk yang parah.

Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like