Penyelenggaraan Donor Darah
Donor darah adalah prosedur sukarela yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darah steril. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan. Prosedur ini di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Rabu 14 September 2022, Palang Merah Remaja (PMR) SMK Manba’ul Ulum bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon dalam penyelenggaraan Donor Darah. Partisipannya meliputi Guru dan Siswa /i SMK Manba’ul Ulum.
Kegiatan yang dimulai pukul 09:00-11.45 WIB ini berhasil mengumpulkan 30 labu dengan perincian :
- Golongan darah A 9 labu
- Golongan darah B 9 labu
- Golongan darah AB 3 labu
- Golongan darah O 9 labu
Jumlah tersebut didapatkan dari total 30 pendonor dengan keseluruhan 31 pendaftar dan 1 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pendonor.