PENGARAHAN OLEH WAKASEK KESISWAAN UNTUK SISWA BARU
Selepas upacara selesai dilaksanakan seluruh siswa diperkenankan untuk duduk sembari mendengarkan beberapa pengumuman diantaranya adalah pemberlakuan tata tertib selama di sekolah oleh wakasek kesiswaan di smk. Tentu ini sangat perlu disampaikan mengingat banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh siswa sehingga hal ini perlu diingatkan kembali dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bagi siswa di sekolah.
Apalagi siswa yang baru masuk ke jenjang SMK tentu ini sangat penting mengetahui sekolah dengan segala aturan dan sistemnya agar proses belajar mengajar pun berjalan dengan baik serta efektif, sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan bagi siswa itu sendiri. Pihak osis pun siap melaksanakan serta mengawal aturan dan system yang disampaikan oleh wakasek kesiswaan agar program tersebut berjalan dengan lancar dan baik.
Seperti text yang tertuang dalam janji siswa pada poin kedua yaitu setia dan taat pada peraturan dan tata tertib sekolah, sebuah kalimat yang selalu diucapkan pada saat upacara bendera hari senin, siswa dan siswi di wajibkan serta diharuskan untuk selalu setia dan taat pada janji siswa yang mereka ucapkan selama masih menjadi siswa di sekolahan, lalu apa yang terjadi jika siswa melanggar janji tersebut ?? sebuah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh siswa baru ketika mendengar jaji siswa.
Konsekuensi yang didapat jika siswa melanggar aturan yang telah disepakati bersama diantaranya adalah mulai dari sanksi yang ringan, sedang sampai sanksi yang berat. Seperti teguran, contohnya jika siswa mengeluarkan baju yang seharusnya dimasukan malah dikeleuarkan jika hal ini dilakukan oleh siswa maka siswa akan mendapatkan sanksi ringan berupa teguran, tidak mencukur rapih rambut bahkan sampai terlihat gondrong bagi siswa laki laki maka siswa akan mendapat teguran dalam hal ini jika masih tetap belum dirapihkan maka siswa laki laki akan di cukur paksa oleh petugas yang berhak memberikan sanksi dalam hal ini adalah osis atau guru yang berwenang.
Diatas tersebut merupakan beberapa contoh sanksi yang termasuk kedalam kategori ringan, adapun sanksi yang termasuk kategori sedang diantaranya adalah kabur dari sekolah, bolos sekolah atau bolos jam pelajaran ketika pelajaran sedang berlangsung atau ketahuan merokok maka siswa yang melakukan tindak pelanggaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pemanggilan oleh guru BK atau bimbingan konselling, pemberian SP atau surat peringatan ke 1, lalu SP atau surat peringatan kedua sampai kepada pemanggilan orang tua siswa.
Adapun sanksi yang termasuk kategori berat diantaranya adalah mencoreng nama baik sekolah, melakukan tawuran atau ikut serta dalam tawuran, melakukan tindak asusila atau pelecehan baik kepada siswa, siswi maupun terhadap guru, ketahuan menggunakan obat obatan terlarang, meminum minuman keras, atau ketahuan ikut serta dalam organisasi gank motor dll. Pelanggaran tersebut termasuk kedalam kategori berat maka sanksi yang diberikan adalah pemanggilan oleh guru BK bisa langsung mendapatkan SP 3 atau surat peringatan ketiga, pemanggilan orang tua bahkan sampai dikeluarkan dari sekolah.
Untuk menghindari pelanggaran pelanggaran tersebut maka pihak sekolah harus terus mengingatkan siswa atau siswi akan aturan dan tata tertib sekolah sehingga pihak sekolah dapat meminimalisir kemungkinan buruk yang akan terjadi pada siswa serta sekolah itu sendiri.