Yuk, Kenali Perbedaan ASN dan PNS!
Siapa yang masih mengira Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama? Banyak banget orang yang mengira kalau ASN dan PNS adalah sama. Padahal, PNS sudah pasti ASN, tapi ASN belum tentu PNS. Nah loh, jadi apa sih bedanya?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.
ASN terbagi menjadi dua yaitu PNS dan PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Secara manajemen, antara PNS dan P3K juga berbeda. Salah satunya adalah PNS berstatus pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan manajemen PNS dan P3K
Berdasarkan aturan manajemen, setiap PNS sudah pasti ASN, tapi seorang ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN terdiri PNS dan P3K.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dari poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen ASN P3K yaitu:
1. Pangkat dan jabatan
2. Pengembangan karier
3. Pola karier
4. Promosi
5. Mutasi
6. Jaminan pensiun
7. Jaminan Hari Tua
Siapa saja sih yang masuk kategori ASN PNS? Contohnya adalah pegawai daerah, kepala dinas, polisi, tentara. Sedangkan ASN yang berstatus P3K contohnya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai abdi negara, ASN baik itu PNS ataupun P3K memiliki fungsi dan tugas yang perlu dilaksanakan. Fungsi dan tugas ASN tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 Pasal 10 dan 11 yaitu:
Pasal 10:
1. Pelaksana kebijakan publik
2. Pelayan publik
3. Perekat dan pemersatu bangsa
Pasal 11:
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia