Golongan Obat Narkotika dan Psikotropika
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.(Undang-Undang republic Indonesia Nomor 5 Tahun 1997).
Obat golongan narkotika dan psikotropika ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan berdasarkan khasiat dan efek ketergantungannya, yaitu:
Narkotika
Penggolongan obat narkotika di bawah ini berdasarkan pada peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No.4 tahun 2021.
a. Golongan I
Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan namun dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Contohnya adalah Heroin, Kokain, Ganja, Meskalina, Amfetamin, Metamfetamin dan lain sebagainya
b. Golongan II
Narkotika golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Pihak yang menyerahkan dan pengguna harus memiliki bukti yang sah dari kepemilikan dan pemberian narkotika tersebut. Contoh narkotika golongan II: Fentanil, Hidrokodon, Morfin, Metadon.
c. Golongan III
Sama seperti halnya golongan II, golongan III juga dapat digunakan dalam pengobatan dengan syarat-syarat yang sama. Golongan ini memiliki resiko ketergantungan lebih kecil daripada golongan diatasnya. Contoh: Kodein, Buprenorfin
Psikotropika
Sama seperti halnya narkotika, psikotropika juga terbagi dalam beberapa golongan yaitu:
a. Golongan I
Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dapam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Deskloroketamin, Flualprazolam.
b. Golongan Ii
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Metilfenidat, Sekobarbital.
c. Golongan III
Psikotropika Golongan III adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Flunitrazepam, Pentobrabital, Pentazosin.
d. Golongan IV
Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Alprazolam, Lorazepam, Klobazam, Diazepam dan sebagainya
Untuk obat golongan narkotika dan psikotropika merupakan obat yang wajib diberikan dengan menggunakan resep dokter serta penggunaannya diawasi oleh pemerintah. Jauhi Narkoba karena masa depanmu sangat berharga.
Semoga artikel ini dapat membantu!
Referensi:
Kemenkes Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan
https://search.hukumonline.com/search/all?p=0&q=golongan+narkotika&l=10&o=desc&s=relevancy&language=&yea